Labuan Bajo, Xpost | Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, mendapatkan tuntutan banding terkait sengketa lahan.
Pasalnya, dokumen tanah yang disebut tidak mencantumkan luas lahan, justru dinilai sah dalam putusan terbaru, pada Sabtu, (14/3/2026).
Meski sebelumnya dokumen serupa disebut, telah dinyatakan batal demi hukum.
Perkara itu teregister dalam nomor 32/Pdt.G/2025 dan 33/Pdt.G/2025, yang diajukan oleh warga lokal Mustaram dan Abdul Haji.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 10 Maret 2026, majelis hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma memenangkan pihak tergugat, Santosa Kadiman dkk.
Putusan tersebut langsung menuai keberatan dari tim kuasa hukum penggugat.
Mereka menilai majelis hakim mengabaikan fakta hukum penting, termasuk adanya putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah pada 15 Januari 2026 terkait sengketa tanah di lokasi yang berdekatan.
Baca Juga :Bupati Pekalongan, Terjaring OTT KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi
Kuasa hukum penggugat, Jon Kadis, menegaskan bahwa dalam putusan sebelumnya, dokumen PPJB 40 hektare dan surat alas hak tanah tahun 1991 telah dinyatakan batal demi hukum.
Karena tidak mencantumkan luas lahan, dan dinilai keliru dalam menunjukkan letak objek tanah.
“Dalam putusan sebelumnya, dokumen PPJB 40 hektare dan surat alas hak tanah tahun 1991 dinyatakan batal demi hukum.
Karena tidak mencantumkan luas lahan, serta lokasi tanah yang keliru,” ujar Jon Kadis, Sabtu (14/3/2026).
Namun anehnya, dalam putusan terbaru, dokumen yang dipersoalkan itu justru dinilai sah oleh majelis hakim.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar dari pihak penggugat, karena dianggap bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tak berhenti pada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, tim penggugat juga melaporkan empat hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Baca Juga :Gus Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji
Empat hakim yang dilaporkan yakni I Made Wirangga Kusuma, Kevien Dicky Aldison, Intan Hendrawati, dan Ida Ayu Widyarini.
Selain itu, kuasa hukum penggugat juga membuka peluang membawa persoalan ini ke ranah yang lebih serius.
Termasuk melaporkan dugaan gratifikasi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.
Sengketa lahan di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, memang bukan perkara baru.
Konflik ini telah lama bergulir dan melibatkan banyak klaim kepemilikan, bahkan sejumlah perkara terkait.
Sudah menembus tingkat Mahkamah Agung. Karena itu, putusan terbaru PN Labuan Bajo kini menjadi sorotan tajam publik.


