Gus Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Published on

Jakarta, XPOST | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.

Permohonan praperadilan tersebut, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 24 Februari 2026.

Dalam permohonannya, Yaqut meminta majelis hakim untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, KPK menjadi pihak termohon. Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian, tambahan kuota haji Indonesia.

Melalui jalur praperadilan, Yaqut berupaya menggugurkan status tersangka yang disematkan kepadanya.

BACA JUGA : Dugaan Suap, KPK Gelandang Ketua dan Wakil PN Depok Dengan Tangan Terborgol

Putusan PN Jakarta Selatan nantinya akan menentukan sah, atau tidaknya penetapan tersangka tersebut secara hukum.

Latest articles

Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari ini, Warnai Kemacetan

Jakarta, XPOST | Bagi masyarakat yang akan beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis...

Letusan Gunung Semeru Terulang Kembali Sebanyak 12 Kali

Lumajang, XPOST | Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di Lumajang Jawa Timur, mengalami peningkatan. Gunung...

Beredar Hubungan Trump dan Meloni di Truth Social Jadi Pertanyaan!

AS, XPOST | Hubungan antara Presiden Amerika Serikat dan Perdana Menteri Italia kembali menjadi...

Rusia Gempur Serangan Ukraina Tanpa Awak

Kremlin, XPOST | Rusia mengklaim berhasil menggagalkan, serangan udara berskala besar yang dilancarkan oleh...

More like this