Jakarta, Xpost | MK menolak gugatan uji materi UU Pasal 21 Hasto Kristiyanto, melalui amar sidang keputusan, pada Senin (2/3/2026) Jakarta.
Langkah hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk menguji Pasal 21 UU Tipikor berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena norma yang digugat sudah lebih dulu diubah lewat putusan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap.
Artinya, tidak ada lagi objek yang bisa diperiksa. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang dipersoalkan Hasto telah dinyatakan inkonstitusional dalam perkara terdahulu.
Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menutup ruang pembahasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Hasto menilai ancaman pidana maksimal 12 tahun dalam pasal perintangan penyidikan berpotensi menjadi “pasal karet”.
Ia meminta agar ancaman maksimal diturunkan menjadi tiga tahun dengan alasan perlunya kepastian hukum.
Baca Juga : Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan
Namun, putusan MK kali ini menegaskan bahwa perubahan norma sebelumnya sudah cukup menjadi rujukan hukum.
Gugatan pun kandas sebelum masuk ke pokok perkara.
Perkara ini kembali memantik diskusi lama: sejauh mana aturan perintangan penyidikan diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Dan di sisi lain, bagaimana memastikan tidak terjadi penafsiran yang melampaui batas hak konstitusional warga negara.


