Jakarta, Xpost | Heboh! menjadi perbincangan di media sosial, atas status tahanan rumah Gus Yaqut Cholil dari kebijakan KPK.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan, penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan ke tahanan rumah menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Langkah yang berlaku sejak 19 Maret 2026 itu terjadi, hanya dalam hitungan hari setelah penahanan resmi dilakukan.
Situasi ini memunculkan spekulasi, terlebih sempat beredar kabar bahwa kondisi kesehatan menjadi alasan utama.
Namun, KPK membantah isu tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan dilakukan murni berdasarkan permohonan keluarga.
Yang diajukan dua hari sebelumnya, dan telah melalui proses kajian sesuai aturan hukum.
Baca Juga : Gus Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat Yaqut bukan perkara kecil.
Dugaan kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah, menjadikan kasus ini sebagai salah satu sorotan utama publik dalam penegakan hukum sektor keagamaan.
Perubahan status penahanan ini pun memunculkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana kebijakan tersebut akan memengaruhi jalannya proses hukum ke depan?


