Status Penahanan Rumah Gus Yaqut Jadi Heboh!

Published on

Jakarta, Xpost | Heboh! menjadi perbincangan di media sosial, atas status tahanan rumah Gus Yaqut Cholil dari kebijakan KPK. 

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan, penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan ke tahanan rumah menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

Langkah yang berlaku sejak 19 Maret 2026 itu terjadi, hanya dalam hitungan hari setelah penahanan resmi dilakukan.

Situasi ini memunculkan spekulasi, terlebih sempat beredar kabar bahwa kondisi kesehatan menjadi alasan utama.

Namun, KPK membantah isu tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan dilakukan murni berdasarkan permohonan keluarga.

Yang diajukan dua hari sebelumnya, dan telah melalui proses kajian sesuai aturan hukum.

Baca Juga : Gus Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat Yaqut bukan perkara kecil.

Dugaan kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah, menjadikan kasus ini sebagai salah satu sorotan utama publik dalam penegakan hukum sektor keagamaan.

Perubahan status penahanan ini pun memunculkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana kebijakan tersebut akan memengaruhi jalannya proses hukum ke depan?

Latest articles

Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari ini, Warnai Kemacetan

Jakarta, XPOST | Bagi masyarakat yang akan beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis...

Letusan Gunung Semeru Terulang Kembali Sebanyak 12 Kali

Lumajang, XPOST | Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di Lumajang Jawa Timur, mengalami peningkatan. Gunung...

Beredar Hubungan Trump dan Meloni di Truth Social Jadi Pertanyaan!

AS, XPOST | Hubungan antara Presiden Amerika Serikat dan Perdana Menteri Italia kembali menjadi...

Rusia Gempur Serangan Ukraina Tanpa Awak

Kremlin, XPOST | Rusia mengklaim berhasil menggagalkan, serangan udara berskala besar yang dilancarkan oleh...

More like this