Pemerintah Resmi Terapkan WFH untuk Perusahaan Swasta dan BUMN-BUMD

Published on

Xpost | Kementerian Ketenagakerjaan mewakili, pemerintah resmi menerapkan sistem, Work From Home (WFH) dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Melalui pernyataan tersebut, disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Ia menghimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk menerapkan sistem, Work From Home (WFH) sebagai langkah strategis dalam penghematan energi nasional.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, dengan anjuran pelaksanaan WFH 1 hari dalam setiap minggu.

Ketentuan Utama WFH

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan sejumlah poin penting:

Baca juga: Raja Inggris Charles III, Kunjungi AS dalam Situasi Kedua Negara Alami Ketegangan

1. Pekerja yang menjalankan WFH tetap mendapat upah penuh tanpa potongan

2. WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan

3. Pelaksanaan dilakukan minimal 1 hari dalam seminggu

4. Teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan

5. Penyusunan kebijakan diharapkan melibatkan pekerja/buruh

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Beberapa sektor strategis dikecualikan sesuai lampiran dalam surat edaran.

Yassierli menegaskan bahwa, kebijakan ini bukan sekadar tren kerja, melainkan bagian dari strategi nasional.

Baca juga : Menteri Agama, Umumkan Resmi Lebaran, Sabtu 21 Maret 2026

“WFH ini bukan hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi merupakan langkah nyata untuk menghemat energi nasional.

Kami memastikan kebijakan ini tetap melindungi hak pekerja, termasuk upah dan cuti yang tidak berkurang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung, pada kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

“Kami mendorong perusahaan untuk mengatur skema terbaik, yang tetap menjaga produktivitas.

Dengan sinergi yang baik, efisiensi energi bisa tercapai tanpa mengganggu kinerja perusahaan.”

Dorong Ketahanan Energi Nasional

Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, konsumsi energi terutama dari sektor transportasi dan operasional kantor dapat ditekan.

Selain itu, WFH dinilai mampu menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi tantangan energi, sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel dan modern di Indonesia.

[irp]

Latest articles

Bukit Turgo Merapi Memiliki Religi dan Panorama Alam Asri

Kabupaten Sleman, Xpost  | Bukit Turgo di lereng selatan Gunung Merapi, Kabupaten Sleman, Daerah...

Pameran Otomotif Lahirkan Inovasi Terbaru Tahun 2026

Tangerang, Xpost | Pegiat pameran otomotif terbesar dan paling bergengsi di Indonesia, Gaikindo Indonesia...

Pelantikan Pengurus Baru, Jelang Harlah KNPI 53 Tahun

Kabupaten Bogor, XPOST | Bertepatan memperingati Hari Lahir (Harlah) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)...

Mantan Bos Pertahanan Ukraina Terseret Dugaan Korupsi

Kiev, XPOST | Kejaksaan Agung Ukraina mengungkap dugaan kasus korupsi besar, yang menyeret mantan...

More like this