Xpost | Kementerian Ketenagakerjaan mewakili, pemerintah resmi menerapkan sistem, Work From Home (WFH) dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Melalui pernyataan tersebut, disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Ia menghimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk menerapkan sistem, Work From Home (WFH) sebagai langkah strategis dalam penghematan energi nasional.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, dengan anjuran pelaksanaan WFH 1 hari dalam setiap minggu.
Ketentuan Utama WFH
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan sejumlah poin penting:
Baca juga: Raja Inggris Charles III, Kunjungi AS dalam Situasi Kedua Negara Alami Ketegangan
1. Pekerja yang menjalankan WFH tetap mendapat upah penuh tanpa potongan
2. WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan
3. Pelaksanaan dilakukan minimal 1 hari dalam seminggu
4. Teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan
5. Penyusunan kebijakan diharapkan melibatkan pekerja/buruh
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Beberapa sektor strategis dikecualikan sesuai lampiran dalam surat edaran.
Yassierli menegaskan bahwa, kebijakan ini bukan sekadar tren kerja, melainkan bagian dari strategi nasional.
Baca juga : Menteri Agama, Umumkan Resmi Lebaran, Sabtu 21 Maret 2026
“WFH ini bukan hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi merupakan langkah nyata untuk menghemat energi nasional.
Kami memastikan kebijakan ini tetap melindungi hak pekerja, termasuk upah dan cuti yang tidak berkurang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung, pada kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
“Kami mendorong perusahaan untuk mengatur skema terbaik, yang tetap menjaga produktivitas.
Dengan sinergi yang baik, efisiensi energi bisa tercapai tanpa mengganggu kinerja perusahaan.”
Dorong Ketahanan Energi Nasional
Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, konsumsi energi terutama dari sektor transportasi dan operasional kantor dapat ditekan.
Selain itu, WFH dinilai mampu menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi tantangan energi, sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel dan modern di Indonesia.
[irp]


