Aksi Massa Datangi Polda DIY Disertai Coret-coret Tembok

Published on

Yogyakarta, Xpost | Massa geruduk Markas Polda DI Yogyakarta, terkait kasus kematian siswa sekolah.

Sejumlah massa mendatangi kantor kepolisian tersebut, mencoret tembok, serta merobohkan pagar sisi timur kompleks.

Massa menuntut penegakan hukum yang transparan dan tegas.

Aksi yang berlangsung saat malam hari itu, sempat membuat situasi memanas.

Massa yang datang dari arah timur juga memblokade Ring Road Utara sisi utara, menyebabkan arus lalu lintas lumpuh sementara dan memicu kemacetan di sekitar lokasi Yogyakarta.

Salah seorang peserta aksi, Ude, menyatakan kedatangan mereka merupakan bentuk protes atas dugaan penganiayaan.

Oleh oknum anggota Brimob terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku, yang meninggal dunia di Tual.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Mandek 9 Bulan Nenek Si’is Menunggu Keadilan Tak Kunjung Datang

Berdasarkan sumber terhimpun, Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono, memberikan keterangan resmi.

Terkait aksi massa yang terjadi, di depan Markas Polda DIY pada Selasa (24/2) malam.

Dalam keterangannya, Kapolda DIY menegaskan bahwa situasi saat ini telah terkendali.

Dan aparat tetap bersiaga untuk mengantisipasi potensi gangguan lanjutan.

“Kami memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetap menjadi prioritas.

Terkait kerusakan fasilitas, saat ini sedang dilakukan pendataan serta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Kapolda juga menyampaikan bahwa pihaknya, membuka ruang komunikasi dan mengimbau masyarakat.

Baca Juga : Polisi Amankan Penambang Emas di Hulu Sungai Penadah Pesisir Selatan

Untuk menyampaikan aspirasi secara damai tanpa tindakan anarkis.

Sebelumnya, sejumlah massa mendatangi markas kepolisian, dan melakukan aksi coret-coret pada tembok serta merobohkan pagar sisi timur.

Arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat terganggu, namun kini telah kembali normal.

Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menangani setiap persoalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Latest articles

Lapak CPO, Diduga Tidak Memiliki Izin di Tambah Tempat Pesta Miras

Kabupaten.Pessel, Xpost | Tempat penampungan minyak sawit (CPO) ditemukan, mengalami kejanggalan. Aktivitas lapak penampungan CPO...

Asyiknya di Udara Paralayang Kebentur Pesawat Kecil Menukik di Udara

Austria, Xpost | Sambil menikmati alam bebas di udara, naas bersamaan Paralayang bersenggolan dengan...

Aksi Protes Honor RT dan RW Minim Gruduk Kalurahan Bangunkerto

XPOST | Pendapatan atau honor para pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warrga (RW),...

Trump Kembali Jadi Pusat Perhatian Publik di Platform Truth Social

AS, XPOST | Donald Trump kembali menjadi pusat perhatian publik, setelah membagikan gambar hasil...

More like this