Gus Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Published on

Jakarta, XPOST | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.

Permohonan praperadilan tersebut, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 24 Februari 2026.

Dalam permohonannya, Yaqut meminta majelis hakim untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, KPK menjadi pihak termohon. Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian, tambahan kuota haji Indonesia.

Melalui jalur praperadilan, Yaqut berupaya menggugurkan status tersangka yang disematkan kepadanya.

BACA JUGA : Dugaan Suap, KPK Gelandang Ketua dan Wakil PN Depok Dengan Tangan Terborgol

Putusan PN Jakarta Selatan nantinya akan menentukan sah, atau tidaknya penetapan tersangka tersebut secara hukum.

Latest articles

Lapak CPO, Diduga Tidak Memiliki Izin di Tambah Tempat Pesta Miras

Kabupaten.Pessel, Xpost | Tempat penampungan minyak sawit (CPO) ditemukan, mengalami kejanggalan. Aktivitas lapak penampungan CPO...

Asyiknya di Udara Paralayang Kebentur Pesawat Kecil Menukik di Udara

Austria, Xpost | Sambil menikmati alam bebas di udara, naas bersamaan Paralayang bersenggolan dengan...

Aksi Protes Honor RT dan RW Minim Gruduk Kalurahan Bangunkerto

XPOST | Pendapatan atau honor para pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warrga (RW),...

Trump Kembali Jadi Pusat Perhatian Publik di Platform Truth Social

AS, XPOST | Donald Trump kembali menjadi pusat perhatian publik, setelah membagikan gambar hasil...

More like this