Jakarta, XPOST | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Permohonan praperadilan tersebut, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 10 Februari 2026.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 24 Februari 2026.
Dalam permohonannya, Yaqut meminta majelis hakim untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, KPK menjadi pihak termohon. Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian, tambahan kuota haji Indonesia.
Melalui jalur praperadilan, Yaqut berupaya menggugurkan status tersangka yang disematkan kepadanya.
BACA JUGA : Dugaan Suap, KPK Gelandang Ketua dan Wakil PN Depok Dengan Tangan Terborgol
Putusan PN Jakarta Selatan nantinya akan menentukan sah, atau tidaknya penetapan tersangka tersebut secara hukum.


