Sleman, XPOST | Vonis berat PN Sleman Yogyakarta, terhadap 7 terdakwa, atas peristiwa penganiaya anak di bawah umur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, menjatuhkan vonis berat terhadap tujuh terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur yang berujung maut di Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman.
Ketujuh terdakwa di vonis hukuman penjara bervariasi antara 8 hingga 10 tahun, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra PN Sleman, Selasa (10/2/2026).
BACA JUGA : Kasus Penganiayaan Mandek 9 Bulan Nenek Si’is Menunggu Keadilan Tak Kunjung Datang
Tak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp348.138.500 kepada orang tua korban Tristan Pamungkas.
Jika restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan.
Rangkaian Awal Peristiwa
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah angkringan di Gang Code Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Warga mencurigai sekelompok anak yang berkumpul dini hari dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat ditegur, warga menemukan sarung berisi senjata tajam, yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
BACA JUGA : Tersangka Kasus Kilang Minyak, di Buru Pihak Interpol
Kelompok tersebut melarikan diri, namun Tristan Pamungkas (18) dan Rahman Saka Al Bukhori (15) tertangkap warga dan menjadi sasaran penganiayaan.
Akibat kejadian itu, Tristan meninggal dunia, sementara Saka mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.


