Nagari Tapan I Xpost – Di Tapan, denyut politik nagari menjelang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) 2025 tidak hanya diwarnai spanduk dan baliho kandidat. Ada cerita lain yang berembus pelan namun menyengat: dugaan pungutan uang ratusan ribu rupiah oleh Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tapan, sebagai syarat keluarnya surat keterangan bagi bakal calon wali nagari.
Surat keterangan KAN menjadi syarat utama bagi kandidat yang ingin maju sebagai wali nagari, baik di Kecamatan BAB Tapan maupun Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Namun, syarat administratif itu kini menjadi sorotan, bukan karena urgensi adatnya, melainkan karena praktik pungutan yang dinilai keluar dari rel hukum dan adat, maupun hukum Administrasi pemerintahan.

Sejumlah calon wali nagari mengaku dimintai uang rata-rata Rp 500.000 per orang untuk memperoleh surat keterangan dari Agusli, Ketua KAN Tapan,.
“Kurang lebih sekitar Rp 14 juta yang sudah kami bayarkan, diterima oleh lembaga KAN Tapan. Dari sekian kandidat, hanya satu orang, Abujanar, yang membayar kurang dari Rp 500 ribu,” keluh salah seorang calon wali nagari pada awak media kemarin.
Ironisnya, hingga hari ini, tidak ditemukan satu pun Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur kewajiban pembayaran tersebut. Artinya, pungutan itu berdiri tanpa dasar hukum yang jelas. Bukan retribusi resmi, bukan pula sanksi adat yang diputuskan melalui musyawarah nagari.
Informasi soal pungutan Sket. KAN ini pun menyebar luas. Upaya konfirmasi oleh wartawan kepada salah seorang datuk/Pengulu di Tapan justru berujung pada pemblokiran nomor WhatsApp. Sikap bungkam ini semakin mempertebal tanda tanya publik.
Di tengah kegelisahan itu, suara masyarakat Tapan mulai mengeras. Mereka menilai praktik tersebut sudah melenceng dari filosofi adat nagari Tapan, “Ka gunuang babungo kayu, ka sungai babungo pasir, ka lauik babungo karang.” Sebuah petuah adat yang menegaskan keteraturan, kewenangan, dan batas-batas dalam bertindak.
“KAN tidak punya kewenangan untuk mengutip uang Rp 500 ribu per-orang kepada calon wali nagari. Ini sudah keluar dari konteks adat,” ujar seorang tokoh masyarakat yang minta tidak disebutkan namanya.
Lebih dari sekadar persoalan uang, kasus ini menyimpan ancaman yang jauh lebih besar: pembiaran oleh pemerintah daerah. Hingga kini, tidak terlihat langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk menghentikan atau mengklarifikasi praktik pungutan tersebut.
Padahal, jika sejak awal proses pencalonan saja praktik pungli ditoleransi, maka sulit berharap wali nagari terpilih kelak steril dari kebiasaan serupa. Pungli akan menjelma menjadi “penyakit turunan” — dipraktikkan dari hari ke hari, dari meja pelayanan ke lorong-lorong birokrasi nagari.
Inilah bencana jangka panjang yang sesungguhnya: rusaknya kepercayaan publik, matinya nilai adat, dan normalisasi penyimpangan hukum di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Pilwana seharusnya menjadi perayaan demokrasi nagari, bukan pintu masuk kompromi antara kewenangan adat dan praktik ilegal. Karena itu, persoalan ini bukan hanya urusan KAN atau kandidat, melainkan sudah menjadi pekerjaan rumah besar bagi Bupati Pesisir Selatan. Pembiaran hari ini bisa menjadi penyesalan esok hari. Sebab ketika pungli dibiarkan tumbuh di akar nagari, yang dipanen kelak bukan kesejahteraan, melainkan krisis kepercayaan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. ( Aris )


