Demokrasi yang Menyempit di Tingkat Nagari Ketika Prosedur Mengalahkan Hak Warga di Kapuah Utara Pessel

Published on

Pessel I Xpost – Selama ini Kabupaten Pesisir Selatan kerap dicap sebagai wilayah rawan bencana banjir dan alam. Namun di Nagari Kapuah Utara, Kecamatan XI Koto Tarusan, masyarakat kini menyaksikan gejala lain yang tak kalah mengkhawatirkan—melemahnya prinsip keterbukaan dan keadilan dalam proses demokrasi di tingkat nagari.

Peristiwa itu mencuat bersamaan dengan proses Pemilihan Wali Nagari (Pilwana), ketika seorang bakal calon perempuan dengan rekam jejak akademik dan pengabdian sosial justru tersingkir sebelum masyarakat diberi kesempatan mengenalnya lebih jauh.

Frima Yunila Masta, S.Pd.I., M.Pd, Bakal calon Pilwana Kapuah Kec .XI Koto Tarusan Pessel yang digagalkan Camat, Ketua Bamus dan Ketua Pilwana setempat

Calon yang Tak Pernah Diberi Kesempatan Menjelaskan

Frima Yunila Masta, S.Pd.I., M.Pd, bukan figur yang tiba-tiba muncul menjelang kontestasi. Ia merupakan putri daerah Kapuah Utara, aktif di bidang pendidikan, dan saat ini tengah menempuh pendidikan doktoral. Niatnya mencalonkan diri sebagai Wali Nagari lahir bukan dari ambisi kekuasaan, melainkan dari dorongan untuk berkontribusi lebih luas bagi kampung halamannya.

Keraguan awalnya bagi  Frima Yunila Masta  atau Nila untuk maju baru sirna setelah adanya dorongan dan keyakinan bahwa proses administratif akan dibantu, termasuk soal rekomendasi dari unsur BAMUS. Namun dalam perjalanan, harapan tersebut berujung pada kekecewaan, Ungkap Nila pada awak media, Selasa ( 9 desember 2025 ).

Tanpa pemberitahuan resmi, tanpa surat keputusan, dan tanpa ruang klarifikasi, namanya tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam enam bakal calon yang dinyatakan lolos. Ironisnya, informasi tersebut bukan ia terima dari panitia atau BAMUS, melainkan dari sesama bakal calon.

Azwin, Ketua Pilwana Nagari Kapuh Utara, diduga Salah satu otak penggusuran Frima Yunila Masta, S.Pd.I., M.Pd, sebagai calon Pilwana

Ada dugaan kekuatiran dari 5 calon, masing-masing, Yan Kenedi, Defni Yenti, Hendrik Parisman, Rika Harizon dan Ismael. Jika Firma Yunila Masta, S.Pd.I., M.Pd ikut maju sebagai Calon, maka peserta Pilwana menjadi enam orang. Jika peserta Pilwana lebih dari lima orang, maka masing- masing harus melalui TKD ( Tes Kemampuan Dasar ) di tingkat Kabupaten. Inilah salah satu dugaan kenapa Nila di gagalkan. Seperti yang diungkapkan masyarakat bahwa ke Lima calon, pendidikan dan kompetensinya jauh di bawah Nila.

 Proses Tertutup, Alasan Tak Pernah Disampaikan

Persoalan utama yang kemudian dipertanyakan bukan semata soal gugurnya satu nama, melainkan bagaimana proses itu berlangsung. Tidak pernah ada penjelasan tertulis mengenai dasar keputusan. Tidak ada undangan untuk menghadiri rapat penentuan. Tidak pula ada mekanisme resmi untuk menyampaikan keberatan.

Pembahasan rekomendasi, sebagaimana diakui, berlangsung secara tertutup. Hal ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa proses yang menentukan hak politik seseorang justru dilakukan tanpa melibatkan pihak yang bersangkutan?

Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa keputusan penting dalam Pilwana lebih ditentukan oleh ruang-ruang informal elite nagari, ketimbang mekanisme yang transparan dan dapat diuji publik.

 Mediasi Kehilangan Makna

Upaya penyelesaian yang disebut sebagai “mediasi” pun tak luput dari sorotan. Pertemuan yang digelar di Kantor Camat XI Koto Tarusan dihadiri hampir seluruh unsur penyelenggara dan pengambil keputusan: camat, perwakilan Dinas PMD, Pj Wali Nagari, panitia Pilwana, BAMUS, hingga pengawas.

Namun satu pihak yang justru absen dari ruangan tersebut adalah orang yang merasa dirugikan.

Alih-alih diberi ruang menyampaikan pandangan dan keberatan, yang bersangkutan justru menunggu di luar. Ketika hasil pertemuan disampaikan, kesimpulan yang muncul seolah telah menetapkan sumber masalah—tanpa pernah mendengar penjelasan langsung dari dirinya.

Mediasi, yang seharusnya menjadi ruang keadilan dan dialog, berubah sekadar formalitas administratif.

 

Lebih dari Sekadar Satu Nama

Kasus ini pada akhirnya melampaui persoalan satu bakal calon. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap Pilwana sebagai mekanisme demokrasi paling dekat dengan rakyat.

Ketika proses berlangsung tertutup, alasan keputusan tidak pernah disampaikan, dan hak klarifikasi diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya peluang individu, tetapi juga keyakinan masyarakat bahwa demokrasi nagari benar-benar dijalankan secara adil.

Di Kapuah Utara, “bencana” itu mungkin tak meninggalkan bekas lumpur atau puing bangunan. Namun dampaknya jauh lebih panjang: erosi kepercayaan, apatisme politik, dan kekecewaan terhadap institusi yang semestinya menjadi rumah aspirasi warga.

 

Regulasi yang Ada, Namun Tak Dijalankan

Dalam konteks regulasi, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016 Pasal 30 Ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa penjaringan bakal calon wali nagari harus diumumkan di masjid/musala dan disebarluaskan melalui selebaran di tempat umum.

Namun, menurut Nila dan sejumlah warga, mekanisme itu tidak pernah dijalankan di Nagari Kapuah Utara. Tidak ada pengumuman terbuka, tidak ada selebaran, dan tidak ada ruang partisipasi yang setara bagi masyarakat.

Yang lebih membingungkan, pernyataan berbeda muncul dari Dinas PMD. Kepala DPMD Pesisir Selatan disebut menyatakan bahwa Perbup tersebut “rancu dan tidak dapat dijadikan pedoman”, sebuah klaim yang justru menimbulkan pertanyaan baru: jika bukan Perbup, maka aturan apa yang dijadikan dasar?

 

Dugaan Pola Lama yang Terulang

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah tokoh masyarakat menyebut bahwa setiap Pilwana di Kapuah Utara selalu diwarnai konflik, gugatan, dan kekecewaan. Polanya relatif sama: proses tertutup, kandidat tertentu digugurkan sejak awal, dan keputusan diambil oleh lingkar terbatas pengambil kebijakan.

Kondisi inilah yang memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistemik untuk menjaga status quo, sekaligus menutup potensi terbongkarnya persoalan lama dalam tata kelola pemerintahan nagari.

Jika dugaan ini benar, maka Pilwana bukan lagi arena demokrasi, melainkan instrumen legitimasi kekuasaan lama yang dijalankan secara berjamaah.

 Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat XI Koto Tarusan, BAMUS Kapuah Utara, Panitia Pilwana, maupun Dinas PMD Kabupaten Pesisir Selatan belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, keadilan, dan demokrasi nagari. Karena jika Pilwana dibiarkan berjalan tanpa akuntabilitas, maka yang terancam bukan hanya satu kandidat, melainkan masa depan pemerintahan nagari itu sendiri.

Latest articles

PM Pakistan Undang Resmi AS-Iran Bahas Perundingan Damai

Islamabad, xpost | Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, mengundang resmi Amerika Serikat dan Iran. "Untuk...

Donald Trump, Akan Dimakjulan Oleh Senat AS Atas Pernyataan Tertulis

AS, Xpost | Presiden AS Donald Trump, mendapatkan kritik keras dari Senat AS. Setelah melontarkan...

Kasus Dugaan Penyiraman Keras, TNI Limpahkan 4 Prajurit Jadi Tersangka

Jakarta, Xpost | Penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus,...

Pusat Teknologi AI Teheran, Jadi Sasaran Militer AS-Israel

Teheran, List Berita | Kampus Teheran menjadi sasaran serangan, media Rusia Sputnik, menyebutkan. Bahwa...

More like this