Terbaru: DPRD Kota Bogor Setujui Raperda UMKM

Published on

XPOST –  Demi meningkatkan perekonomian, DPRD Kota Bogor, menyetujui Raperda bagi pelaku UMKM.

DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pada rapat paripurna, Selasa (2/12/2025).

Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah.

Latar belakang disusunnya aturan ini, guna mengatur sebaran pusat perbelanjaan dan menjaga stabilitas perekonomian.

“Diperlukan pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” jelas Anna.

Lebih lanjut, Anna menyampaikan Raperda ini memiliki beberapa sasaran yang ingin diwujudkan, diantaranya adalah;

Memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen dan entitas ekonomi lainnya.

Mewujudkan sinergi yang saling memberikan dan memperkuat antara, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat.

Hal itu agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai, upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang kuat, lancar, efisien, dan berkelanjutan.

“Bahwa perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan.

Yang dapat menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” ungkap Anna.

Dalam menyusun draft awal, Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

DPRD Kota Bogor juga turut melibatkan masyarakat, mahasiswa, pakar ekonomi dan tenaga ahli.

Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan, oleh masing-masing komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Anna menyebutkan, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memastikan.

Bahwa, setiap pasal yang tertuang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

“Tentu kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Kami berharap nantinya, Raperda ini mampu menjawab persoalan sektor ekonomi di Kota Bogor,” kata Anna.

BACA JUGA : Bangun Embarkasi Pelayanan Haji, Bupati Bogor Beri Penjelasan

Beberapa masukan yang disampaikan oleh masyarakat berkaitan, dengan jarak antar minimarket yang ada di Kota Bogor.

Keberadaannya yang terlalu berdekatan dianggap menjadi ancaman, bagi sektor usaha warung UMKM.

“Hal tersebut akan dimasukkan juga kedalam pasal yang mengatur perihal toko swalayan dan minimarket,” tutupnya.

Untuk diketahui berdasarkan draft awal Raperda ini terdiri, dari tujuh bab dan berisikan 61 pasal.

Latest articles

Donald Trump, Akan Dimakjulan Oleh Senat AS Atas Pernyataan Tertulis

AS, Xpost | Presiden AS Donald Trump, mendapatkan kritik keras dari Senat AS. Setelah melontarkan...

Kasus Dugaan Penyiraman Keras, TNI Limpahkan 4 Prajurit Jadi Tersangka

Jakarta, Xpost | Penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus,...

Pusat Teknologi AI Teheran, Jadi Sasaran Militer AS-Israel

Teheran, List Berita | Kampus Teheran menjadi sasaran serangan, media Rusia Sputnik, menyebutkan. Bahwa...

Pentagon Butuh Anggaran Belanja Besar Persiapan Pembelian Senjata

Pentagon, Xpost | Pertahanan Amerika Serikat, sedang menyusun anggaran belanja tahun 2027. Meningkatnya anggaran belanja...

More like this