Jakarta, Xpost | Publik dibuat tercengang dengan hasil lelang barang rampasan negara, yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Maret 2026.
Pasalnya, dua unit telepon seluler merek Oppo dengan harga limit hanya Rp73 ribu justru dimenangkan oleh peserta lelang dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp59,72 juta.
Lonjakan harga yang mencapai ratusan kali lipat dari nilai awal itu, langsung menjadi sorotan dan memicu tanda tanya di kalangan masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.
Ia mengakui bahwa nilai penawaran tersebut tergolong tidak lazim, dalam proses lelang barang sitaan negara.
Menurutnya, kenaikan harga dalam lelang memang bisa terjadi akibat persaingan ketat antar peserta yang saling menaikkan penawaran.
Baca Juga: Gegara Tersandung Dugaan Korupsi, KPK Sita 5 Unit Mobil
Namun dalam kasus dua ponsel tersebut, angka yang muncul dinilai jauh melampaui nilai wajar perangkat serupa di pasaran.
Meski demikian, angka fantastis itu belum tentu menjadi transaksi final. Pemenang lelang masih diwajibkan melakukan pelunasan sesuai aturan yang berlaku.
KPK memberikan batas waktu pelunasan hingga 25 Maret 2026. Jika pemenang tidak melunasi pembayaran, maka uang jaminan akan hangus dan barang tersebut dapat dilelang kembali.
Fenomena harga lelang yang melonjak ekstrem sebenarnya bukan kali pertama terjadi dalam lelang barang sitaan negara.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, barang dengan harga limit rendah juga pernah ditawar jauh lebih tinggi oleh peserta.
Kini, publik menunggu apakah transaksi bernilai puluhan juta rupiah tersebut benar-benar akan direalisasikan oleh pemenang lelang, atau justru berakhir sebagai penawaran yang gagal dibayar.


