KPK Usulkan Masa Jabatan Ketum Partai Dua Periode

Published on

Jakarta, XPOST | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya, pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi serta perbaikan tata kelola internal partai politik di Indonesia.

Usulan tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik.

Dalam kajian itu, KPK menilai bahwa pembatasan masa jabatan pimpinan partai dapat mendorong regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut memiliki dasar akademis yang kuat dan disusun berdasarkan temuan di lapangan.

Ia menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilaporkan oleh ANTARA, Pada Kamis, (23/4/26).

Menurut KPK, salah satu persoalan utama dalam tubuh partai politik adalah tidak optimalnya proses kaderisasi. Banyak partai dinilai belum memiliki sistem pembinaan kader yang terstruktur dan berkelanjutan.

Kondisi ini membuka celah munculnya praktik-praktik tidak sehat, seperti adanya dugaan “mahar politik” atau biaya tertentu yang harus dikeluarkan untuk menjadi kader atau mendapatkan posisi strategis.

Baca Juga: Anggota DPR Sahroni Ungkap Pemerasan Dirinya, atas nama Kabiro KPK

“Kami menemukan bahwa proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik. Bahkan, ada indikasi adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk bisa menjadi kader hingga mendapatkan posisi unggulan dalam kontestasi politik,” ujar Budi.

Lebih lanjut, KPK juga menyoroti fenomena perpindahan kader antarpartai yang cukup tinggi. Dalam sejumlah kasus, kader yang baru bergabung dengan partai tertentu.

Dapat langsung menempati posisi penting, seperti menjadi calon legislatif dengan nomor urut atas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya transaksi atau biaya tertentu yang menyertai proses tersebut.

“Ketika seseorang baru saja berpindah partai, namun langsung menjadi figur yang diunggulkan atau mendapatkan nomor urut pertama.

Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan. Dari temuan kami, ada biaya atau cost yang harus dikeluarkan dalam proses tersebut,” tambahnya.

KPK menilai praktik-praktik semacam ini berpotensi mendorong perilaku koruptif, karena kader yang telah mengeluarkan biaya besar cenderung berupaya mengembalikan modalnya ketika sudah menjabat di posisi publik.

Oleh karena itu, selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mendorong partai politik untuk memperbaiki sistem kaderisasi, meningkatkan transparansi dalam proses rekrutmen, serta mengurangi praktik politik transaksional.

Dengan adanya pembenahan tata kelola partai politik, diharapkan kualitas demokrasi di Indonesia dapat meningkat dan praktik korupsi yang berakar dari sistem politik dapat diminimalisir.

 

Latest articles

Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari ini, Warnai Kemacetan

Jakarta, XPOST | Bagi masyarakat yang akan beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis...

Letusan Gunung Semeru Terulang Kembali Sebanyak 12 Kali

Lumajang, XPOST | Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di Lumajang Jawa Timur, mengalami peningkatan. Gunung...

Beredar Hubungan Trump dan Meloni di Truth Social Jadi Pertanyaan!

AS, XPOST | Hubungan antara Presiden Amerika Serikat dan Perdana Menteri Italia kembali menjadi...

Rusia Gempur Serangan Ukraina Tanpa Awak

Kremlin, XPOST | Rusia mengklaim berhasil menggagalkan, serangan udara berskala besar yang dilancarkan oleh...

More like this