Painan I Xpost – Ketika Korban Seolah Menjadi Penonton di Meja Penegakan Hukum, di balik kerutan wajahnya, Si’is (73) menyimpan luka yang lebih dalam daripada bekas penganiayaannya. Luka itu bernama penundaan. Sejak melapor pada Maret 2024, langkah-langkah hukum yang harusnya membela justru menyeretnya dalam lingkaran ketidakpastian.
Setiap kali ia mendatangi kantor polisi, seolah hanya untuk mendengar jawaban sama: berkas masih dilengkapi, masih diproses, masih ditunggu. Layaknya sebuah drama yang diulang tanpa akhir, berkas perkara dikembalikan jaksa—namun tak kunjung diperbaiki penyidik.

“Klien saya seakan-akan hanya alat permainan dalam perkara ini,” tutur kuasa hukum Nof Erika, yang kembali mendampingi Si’is mengurus kelengkapan berkas P-19 di Polsek Linggo Sari Baganti.
Ia geram. Publik pun bertanya-tanya: apakah standar profesional penegak hukum kini merosot sedemikian rendah?
Padahal Polda Sumbar sudah memberi tenggat dua bulan untuk merampungkan proses. Namun hingga empat bulan lewat, progres nyaris tak terasa. “Kalau tidak profesional, kami naikkan,” ancam Nof.
Di ujung cerita yang belum selesai ini, hanya ada satu harapan: agar aparat kembali ingat bahwa korban bukan sekadar berkas. Mereka adalah manusia yang menaruh seluruh kepercayaan pada sistem yang seyogianya melindungi.( fredy/ Jeben )


