Gus Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Published on

Jakarta, XPOST | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.

Permohonan praperadilan tersebut, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 24 Februari 2026.

Dalam permohonannya, Yaqut meminta majelis hakim untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, KPK menjadi pihak termohon. Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian, tambahan kuota haji Indonesia.

Melalui jalur praperadilan, Yaqut berupaya menggugurkan status tersangka yang disematkan kepadanya.

BACA JUGA : Dugaan Suap, KPK Gelandang Ketua dan Wakil PN Depok Dengan Tangan Terborgol

Putusan PN Jakarta Selatan nantinya akan menentukan sah, atau tidaknya penetapan tersangka tersebut secara hukum.

Latest articles

Donald Trump, Akan Dimakjulan Oleh Senat AS Atas Pernyataan Tertulis

AS, Xpost | Presiden AS Donald Trump, mendapatkan kritik keras dari Senat AS. Setelah melontarkan...

Kasus Dugaan Penyiraman Keras, TNI Limpahkan 4 Prajurit Jadi Tersangka

Jakarta, Xpost | Penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus,...

Pusat Teknologi AI Teheran, Jadi Sasaran Militer AS-Israel

Teheran, List Berita | Kampus Teheran menjadi sasaran serangan, media Rusia Sputnik, menyebutkan. Bahwa...

Pentagon Butuh Anggaran Belanja Besar Persiapan Pembelian Senjata

Pentagon, Xpost | Pertahanan Amerika Serikat, sedang menyusun anggaran belanja tahun 2027. Meningkatnya anggaran belanja...

More like this