Jakarta, XPOST | Dalam berbagai tindakan kasus suap atau korupsi menjadi, trending dan tak luput pantauan dari kalangan masyarakat.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat, kasus suap pengurusan sengketa lahan di wilayah Depok.
Penetapan tersangka dilakukan usai keduanya, terjaring OTT dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/6/2026) dini hari.
BACA JUGA : Meluapkan Kecewa, Gubernur NTT Kepada Pemerintah Daerah
Pantauan di lokasi, I Wayan Eka Mariarta terlihat keluar dari gedung KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Ia memilih bungkam, saat dicecar pertanyaan awak media dan langsung digiring menuju mobil tahanan KPK.
KPK menyatakan masih mendalami konstruksi perkara, serta membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.


