Bogor, List Berita | Komisi IV DPRD Kota Bogor membangun koordinasi, bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Terkait pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, bagi para pekerja di wilayah Kota Bogor.
Rapat kerja tersebut bertujuan, memastikan seluruh perusahaan di Kota Bogor memenuhi kewajibannya.
Untuk membayarkan THR kepada karyawan secara tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain membahas kesiapan regulasi, Komisi IV DPRD Kota Bogor juga mempertimbangkan pembukaan posko aduan mandiri guna memperkuat fungsi pengawasan di lapangan.
Posko ini diharapkan dapat menjadi kanal pelaporan alternatif, bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala dalam menerima hak tahunan mereka.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur, menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan sebenarnya sudah tersedia melalui jalur resmi pemerintah, yakni melalui Disnaker.
Namun, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, kehadiran legislatif dalam menerima aspirasi masyarakat secara langsung dinilai cukup efektif.
“DPRD sendiri ada posko aduan. Seperti dua tahun sebelumnya, kami membuka posko aduan terkait THR.
Masyarakat selain mengadu melalui akses Disnaker, juga bisa menyampaikan pengaduan ke DPRD,” ujar politisi NasDem tersebut.
Meski demikian, DPRD masih akan melakukan kajian internal terkait urgensi pembentukan posko aduan khusus di Gedung DPRD Kota Bogor.
Keputusan tersebut akan diambil setelah melihat sejauh mana efektivitas posko yang telah disediakan oleh Disnaker.
Baca Juga : Antisipasi DBD, Lapas Tabanan Intensifkan Gerakan PSN
Fajar menambahkan, koordinasi dengan anggota komisi lainnya akan segera dilakukan guna mematangkan rencana tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja di sektor, industri Kota Bogor tidak terabaikan.
“Untuk posko aduan sendiri mungkin nanti akan kami bahas dengan, teman-teman di Komisi IV.
Apakah memang perlu dibuka atau menunggu hasil, pengawasan dari Disnaker terlebih dahulu,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan ragu membuka posko pengaduan, apabila situasi di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran oleh perusahaan.
“Kalau memang diperlukan dan diharuskan, tentu kami akan membuat posko pengaduan,” tegasnya.
Fajar berharap, Disnaker dapat bertindak proaktif dalam melakukan monitoring ke berbagai perusahaan.
Baca Juga : Terbaru: DPRD Kota Bogor Setujui Raperda UMKM
Baik skala besar maupun UMKM di Kota Bogor, guna meminimalisir potensi permasalahan pembayaran THR menjelang Hari Raya.


