Aceh Utara, Xpost | Praktik ketenagakerjaan di sektor kesehatan Aceh Utara, menjadi dilema.
Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Cabang Aceh Utara secara resmi, mengecam dugaan praktik masa percobaan ilegal yang menimpa sejumlah karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aceh Utara.
Para pekerja dilaporkan terus dipekerjakan tanpa kepastian status hukum, meskipun masa kerja mereka telah melampaui batas regulasi yang ditetapkan negara.
Ketua SMNI Aceh Utara, Aris Munandar, menegaskan bahwa manajemen rumah sakit diduga sengaja membiarkan status karyawan “mengambang” guna menghindari kewajiban normatif terhadap pekerja.
Ia merujuk pada Pasal 60 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan masa percobaan bagi karyawan tetap maksimal hanya tiga bulan.
“Secara hukum, jika masa kerja sudah melewati tiga bulan dan karyawan masih dipekerjakan, maka statusnya otomatis menjadi karyawan tetap.
Namun, manajemen RSU Zahra justru menahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap aturan hukum,” tegas Aris Munandar kepada awak media.
Ironisnya, menurut Aris, di tengah keluhan para pekerja, pihak manajemen sebelumnya sempat menyampaikan pesan optimistis.
Bahwa direktur rumah sakit merupakan “jaminan” bagi masa depan karyawan.
Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak sejalan dengan pernyataan tersebut.
Karyawan Mengaku Tidak Mendapat Kepastian Status
Berdasarkan data investigasi yang dihimpun tim media melalui rekaman suara, sejumlah karyawan mulai berani menyuarakan kondisi yang mereka alami.
Seorang karyawan berinisial THR mengungkapkan, bahwa dirinya telah bekerja sejak Agustus 2025.
Namun hingga Maret 2026 atau sekitar tujuh bulan bekerja, ia belum menerima SK pengangkatan.
“Kami bekerja dengan tanggung jawab penuh, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan status secara tertulis,” ungkapnya.
Baca Juga : Gugatan Hasto Kristiyanto di Tolak oleh MK
Hal serupa juga disampaikan karyawan lain berinisial LZH, yang mengaku masih berada dalam status percobaan meskipun telah bekerja lebih dari empat bulan.
Sejumlah pekerja lainnya yang meminta identitasnya, dirahasiakan karena alasan keamanan kerja.
Turut membenarkan bahwa praktik tersebut diduga, telah menjadi pola yang berulang di lingkungan rumah sakit.
Hak BPJS dan Jaminan Kerja Terancam
Ketiadaan SK pengangkatan disebut berdampak serius bagi para pekerja.
Tanpa dokumen resmi tersebut, beberapa karyawan mengaku kesulitan mengakses BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Bupati Pekalongan, Terjaring OTT KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi
“Kami bekerja di lingkungan dengan risiko kesehatan tinggi, tetapi hak dasar kami tidak terpenuhi.
Gaji masih seperti masa percobaan, sementara tanggung jawab kami sama dengan karyawan tetap,” ujar seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Manajemen Belum Memberikan Penjelasan
Upaya konfirmasi kepada manajemen RSU Zahra Lhoksukon belum membuahkan hasil.
Direktur rumah sakit sebelumnya sempat menyampaikan secara lisan, bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur ketenagakerjaan sesuai aturan.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung, pihak manajemen belum memberikan bukti resmi.
Janji untuk memperlihatkan data setelah salat Jumat juga tidak terealisasi.
Saat tim media kembali mendatangi rumah sakit sesuai waktu yang dijanjikan, pihak manajemen tidak dapat ditemui.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya menghubungi direktur maupun pemilik rumah sakit melalui telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respons.
SMNI Siap Tempuh Jalur Pengawasan Ketenagakerjaan
Menyikapi kondisi tersebut, SMNI Aceh Utara menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa membuka ruang penindasan dan diskriminasi terhadap pekerja.
Kami berkomitmen melaporkan persoalan ini agar ada pengawasan resmi dari pemerintah.
Jangan sampai institusi kesehatan yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan justru, menjadi tempat pelanggaran hak pekerja,” pungkas Aris Munandar.(**Mulyadi Yahya-Red***).


