Bogor, Xpost | DPRD Kota Bogor, mengupayakan penyelesaian konflik, ketenagakerjaan.
DPRD Kota Bogor mediasikan antara pekerja dan pihak, manajemen perusahaan akhirnya menemukan titik terang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor turut, mengawal langsung proses mediasi tahap kedua yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Selasa (14/4/2026).
Mediasi tersebut melibatkan karyawan dengan pihak manajemen PT TSM, yang kini telah berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo.
Hasilnya, kedua belah pihak berhasil, mencapai kesepakatan penting terkait pemenuhan hak pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan seluruh kesepakatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor, Bersih-bersih Sampah Liar di Bibir Jalan
“Kami berkomitmen menjembatani konflik, antara pekerja dan perusahaan.
DPRD Kota Bogor juga mengimbau seluruh perusahaan, agar patuh terhadap regulasi dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” tegasnya.
Fajar menyampaikan, permasalahan ini melibatkan sebanyak 31 karyawan yang sebelumnya menghadapi kendala administratif setelah perubahan identitas perusahaan.
Pergantian nama dari PT TSM menjadi PT Aegis Jaya Metalindo, berdasarkan Surat Keputusan terbaru sempat menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian status kerja.
Namun melalui proses mediasi, sejumlah poin krusial berhasil disepakati:
Poin Kesepakatan Mediasi
Status Kerja:
Perusahaan secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan sebagai bagian dari PT Aegis Jaya Metalindo.
Hak Tahun 2026:
Pembayaran upah periode Januari–Maret 2026 beserta Tunjangan Hari Raya (THR) akan diselesaikan sebagai prioritas.
Tunggakan Upah:
Tahun 2021: Dibayarkan bertahap Januari–Juni 2027
Tahun 2022: Dilunasi Juli-Desember 2027
Di lokasi yang sama, Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya, disampaikan ke Komisi IV DPRD.
Kami bersyukur telah tercapai kesepakatan yang nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Kesepakatan ini diharapkan, mampu menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor.
Sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik ketenagakerjaan, yang mengedepankan dialog dan kepastian hukum.


